Masyarakat Indonesia sampai saat ini masih lebih mengenal zakat infaq dan sedekah dibandingkan dengan wakaf. Pun pemahaman harta yang bisa diwakafkan masih sebatas aset tetap seperti tanah atau bangunan.
Forjukafi atau Forum Jurnalis Wakaf Indonesia padah hari Jumat tanggal 8 Oktober 2022 mengadakan rakornas di gedung Perpustakaan Nasional Jakarta. Tema yang diusung adalah “Optimalisasi potensi dan pengelolaan wakaf untuk kesejahteraan umat”.
Meningkatkan pemahaman konsep Wakaf di kalangan umat muslim Indonesia menjadi target kerja Forjukafi.
Rakornas yang dibuka secara resmi oleh wakil presiden Ma’aruf Amin ini juga menghadirkan pembicara yang kompeten di ranah wakaf.
Kata sambutan dari ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberi pencerahan bahwa selain zakat infaq dan sedekah, Wakaf masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Sementara Wakil presiden RI memberi sambutan hangat akan hadirnya Forjukafi sebagai corong penyebaran literasi wakaf di Indonesia.
Pembicara lainnya antara lain Teguh Imam Saptono Ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) membahas apa itu wakaf dan wakil.
Harta yang bisa diwakafkan ternyata nitak sebatas tanah atau bangunan saja. Melainkan bisa berupa uang. Hal ini pun sudah ada fatwa MUI sehingga masyarakat tak perlu ragu untuk memberikan wakaf uang.
Apakah sama dengan zakat? Wakaf uang berbeda dengan zakat. Harta yang diwakafkan tidak akan habis. Karena yang boleh digunakan hanya manfaat dari harta yang diwakafkan saja bukan pokok wakafnya.
Artinya harta yang diwakafkan akan tetap jumlahnya. Hak yang dimiliki adalah mengelola kemudian hasilnya boleh digunakan untuk kepentingan umat. Hasil wakaf ini boleh digunakan oleh siapapun tak terbatas pada umat muslim saja.
Di zaman digital saat ini kita bahkan bisa mewakafkan Chanel digital kita lho. Misalnya kita punya Chanel YouTube yang telah dioptimasi dan menghasilkan maka hasilnya tersebut bisa dimanfaatkan.
Peran Forjukafi dalam memasyarakatkan Wakaf berada di tengah-tengah antara masyarakat pemberi Wakaf, pengelola wakaf serta penerima manfaat wakaf. Posisi ini memberi ruang yang luas untuk meningkatkan literasi wakaf secara menyeluruh.
Harta wakaf yang dihimpun dan disalurkan dalam dua golongan dimanfaatkan untuk program sosial kemasyarakatan atau untuk program ekonomi mikro.
Harta wakaf yang dihimpun dari masyarakat ini lebih leluasa dikelola karena berbeda dengan zakat infaq dan sedekah yang habis dibagikan kepada yang membutuhkan, wakaf bisa disalurkan untuk digunakan sebagai modal usaha.
Melihat manfaat wakaf yang begitu besar bagi kemaslahatan umat maka sudah selayaknya potensi wakaf yang besar ini dikembangkan serta dikelola dengan baik dan benar.
Pengelolaan harta wakaf membutuhkan orang-orang yang amanah serta berpikir dan berjiwa pengusaha sehingga harta yang telah diwakafkan bisa dikembangkan dan menghasilkan.