TPK KOJA RIWAYATMU KINI (BAGIAN 1)
Sumber: TPK Koja |
TPK Koja atau Terminal Peti Kemas Koja berlokasi tak jauh dari terminal petikemas JICT. Apa yang terjadi pada TPK Koja pun tak bisa lepas dari proses privatisasi JICT (Jakarta International Container Terminal). TPK Koja merupakan kerja sama operasi yang berbentuk badan usaha dan beroperasi sejak tahun 1998 antara PT. Pelindo II dengan PT Ocean Terminal Petikemas yang kemudian dialihkan ke Hutchison Ports Indonesia. Pelindo II merupakan pemilik 52% saham. Sementara 48% saham dimiliki oleh PT. HPI (Hutchison Port Indonesia) yang sekaligus pemilik 51% saham JICT.
Latar Belakang KSO TPK Koja
Bentuk penyertaan modal PT HPI dalam KSO Koja adalah asset suprastruktur yang berada di atas asset infrastruktur milik Pelindo II. Namun sejak pengambilalihan dari Humpus Terminal Petikemas pada tahun 2000, HPI belum pernah melakukan investasi maupun peremajaan terhadap asset yang mereka miliki.
Pencairan dana sebesar 30 juta USD dari Escrow account hasil penyisihan amortisasi selama ini yang seharusnya terealisasi dalam bentuk investasi belum pernah terwujud.
Padahal sebagian equipment telah habis masa bukunya sehingga harus segera dilakukan penggantian. Akibatnya TPK Koja beroperasi dengan kondisi sangat minim berbeda jauh dengan JICT yang justru kian maju pesat.
Mengenal JICT (Jakarta International Container Terminal) lebih jauh, bisa melihat artikel berikut:
Keterpurukan TPK Koja
Akhir tahun 2007 TPK Koja menjadi satu-satunya terminal petikemas modern yang sempat tidak mendapat sertifikat ISPS Code dari USCoast Guard.
Rencana awal adalah lahan TPK Koja seluas 90 Ha. Namun yang terjadi justru sebaliknya lahan makin menyempit hanya tersisa 30.6 Ha saja. Mengapa demikian? Lahan yang ada digunakan untuk perluasan JICT. Kemudian disewa-sewakan kepada pihak ke tiga. Keterbatasan lahan ini menyebabkan TPK Koja tidak memiliki lokasi pemeriksaan hadle sendiri sesuai prasyarat bea cukai. Jalan utama banjir, darmaga anjlok serta gedung kantor semi permanen yang tak layak huni merupakan beberapa alasan tak keluarnya sertifikat tersebut.
Kinerja manajemen pun lemah terkait fakta dari 21 RTG yang dimilki hanya 16 yang efektif beroperasi. Satu buah rusak akibat kecelakan, meski kalim asuransi telah keluar namun dananya entah kemana. Dua lainnya break down sejak tahun 2004 karena tak jelasnya pengadaan spare part maka terjadi sistem kanibalisme.
Sumber. TPK Koja |
Terminal yang mengandalkan peralatan dalam berbisnis, jika sarana dan prasarana tak mendukung maka secara perlahan bisnis akan hancur. Selain itu juga terjadi masalah dalam hubungan industrial dengan pekerja.Demonstrasi yang melibatkan seluruh karyawan pada Desember 2006 disusul mogok kerja pada Januari 2007.
Dengan berbagai masalah maka nampak jelas TPK Koja tidak dikelola dengan baik seusai standar Good Corporate Governance.
Monopoli di TPK Koja
Secara kasat mata pada tahun 2005 telah terjadi penyambungan darmaga sepanjangn 650m (bertambah 112m) maupun kerjasama peminjaman QCC dan transshipment. Namun sesungguhnya semua itu dalam kerangka memuluskan agenda Hutchison Whampoa dengan cara menyatukan darmaga JICT dengan Koja.
Kerja sama operasional dipertahankan selama 20 tahun hingga tahun 2018 ini. Ini merupakan kesengajaan dengan menyatakan TPK Koja sebagai Jakarta Container Port (JCP) hingga dunia internasional tak mengenal TPK Koja.
Sehubungan peran TPJ Koja yang awalnya ditujukan untuk menjadi competitor bagi JICT semakin lemah maka nasib karyawan pun semakin tak jelas. International Transport Worker (ITF) sudah “meneriaki” serikat pekerja untuk berhati-hati terhadap pemain global semisal Hucthison.
Sejak semula TPK Koja berperan sebagai competitor untuk mencegah monopoli di Tanjung Priok. Kekhawatiran itu muncul karena pembelian 51 % saham JICT oleh Grosbeak Pte. Ltd (anak perusahaan HPH). Namun ternyata satu tahun kemudian, 48% saham TPK Koja milik Humpuss dialihkan kepada Ocean East dan Ocean Deep yang belakangan diketahui public sebagai anak perusahaan Hucthison Whimpoa juga.
Monopoli benar- benar terjadi, telah terbukti dan dibenarkan dengan keputusan KPPU dan Mahkamah Agung RI. Monopoli tersebut telah membuat TPK Koja terpuruk secara sistematis demi keuntungan pribadi.
Sumber: TPK Koja |
Sudah waktunya kita menyadari kondisi di gerbang ekonomi Indonesia, khususnya terminal-terminal peti kemas di Tanjung Priok agar jangan sampai keuntungan bisnis dari sana justru dinikmati negara lain dan bukan demi kesejahteraan bangsa Indonesia.
salam
Eka Murti