Kental Manis Hanya Penambah Makanan, Bukan Susu
SKM Bukan Susu Mengawal Kebijakan BPOM Demi Mewujudkan Konsumen Cerdas #BloggerBicara |
Susu kental Manis (SKM) yang selama ini kita kenal dikonsumsi sebagaimana mengkonsumsi susu ternyata bukan susu. Komposisinya mengandung gula sebesar 40-50%, sehingga jelas bahwa SMK bukan susu, namun berfungsi sebagai penambah makanan. Dan cara mengkonsumsi dengan menyeduh dalam segelas air seperti susu adalah salah kaprah. Pemakaian yang benar adalah sebagai topping pada makanan. Maka saat ini nama produk SKM telah berubah menjadi Kental Manis.
Selama ini saya pun tersesat, menikmati segelas SKM coklat yang dingin dengan meneguknya secara langsung. Padahal seharusnya tidak begitu cara penyajiannya. Lagipula itu adalah asupan gula dalam jumlah besar yang masuk ke dalam tubuh secara langsung dalam suatu waktu. Memang nikmat dilidah, namun efeknya pada tubuh ternyata sungguh tidak baik.
Iklan yang Menyesatkan
SKM Bukan Susu. Para pembicara didampingi oleh kang Maman sebagai moderator |
Selama ini iklan produk SKM yang banyak berdar baik dalam bentuk iklan televisi, media cetak hingga pada label produk telah menyesatkan konsumen. Hal ini disimpulkan dari hasil pertemuan Forum Blogger Kesehatan Mengawal kebijakan BPOM Tentang Susu Kental dan analognya dalam mewujudkan konsumen cerdas, di Jakarta 8 Oktober 2018.
- Pratiwi Febry – Pengacara Publik LBH Jakarta
- Eni Saeni S.I.Kom.., M.I.Kom, peneliti
- Dr. Eni Gustina , MPH, Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan
- Maman Suherman sebagai moderator
Mengapa menyesatkan? Karena dalam iklan atau pariwara tersebut terdapat pelanggaran-pelanggaran etika pariwara, dan sekarang setelah keluarnya surat edaran BPOM perihal pariwara SKM maka segala jenis iklan yang menyesatkan tersebut harus ditarik dalam waktu enam bulan sejak terbitnya SE tersebut. Namun dalam hal ini BPOM masih belum bertindak tegas perihal jenis produk SKM bukan susu, meskipun dalam kemasan telah diganti menjadi Kental Manis saja, namun masih ada Perka BPOM yang belum diganti sehingga menjadikan SKM masih menjadi persoalan dalam wilayah abu-abu. Untuk itulah harus terus diperjuangkan kejelasan statusnya.
Undang-undang perlindungan konsumen |
Perka BPOM terkait SKM |
Hal-hal yang menyesatkan antara lain:
- Konsumen terkecoh tentang manfaat SKM
- Iklan: SKM disamakan dengan susu
- Iklan menyesatkan, sebutkan SKM menyehatkan dan mencerdaskan anak
- SKM bukan susu, hanya untuk tambahan makanan/minuman
- Kandungan gula 40-50 %
- Konsumsi jangka waktu lama dapat meningkatkan resiko obesitas dan diabetes pada anak
Adapun pariwara yang menyesatkan adalah adanya visualisasi dari produk SKM yang dikonsumsi dalam bentuk cairan dalam gelas bukan hanya sebagai topping pada makanan atau minuman.
Poin Larangan Iklan & Label pada produk Kental Manis |
Surat edaran BPOM |
Bahkan dalam beberapa iklan disebutkan dengan mengkonsumsi SKM dalam gelas yang telah diseduh air hingga menyerupai produk susu yang dapat memberikan manfaat gizi serupa susu, dan dapat menambah kecerdasan anak. Hal ini jelas menyesatkan, karena sekali lagi SKM bukan susu, dan kandungan tertingginya adalah gula.
SKM Bukan untuk Bayi
SE BPOM dan kebijakan Kemenkes |
Karena telah jelas bahwa SKM bukan susu maka SKM tak boleh dikonsumsi oleh bayi. SKM bukan penambah nutrisi atau pengganti ASI bagi bayi. JIka terus menerus mengkonsumsi gula yang terkandung dalam SKM dan tidak ada penambahan gizi lain maka pertumbuhan bayi dapat terganggu.
Penting untuk membangun kesadaran para ibu untuk tidak memberikan SKM pada bayi sebagai pengganti ASI dan menggapnya sebagai susu, apalagi dengan mengharapkan akan mendapat nutrisi dan gizi bagi bayinya.
Paradigma yang salah dan telah mengakar di masyarakat ini harus segera diubah agar di masa datang tidak ada masalah dengan anak-anak yang mengalami masalah gangguan pertumbuhan dan kesehatan.
Menjadi Konsumen Cerdas
Sesuai dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) yang dicanangkan pemerintah melalui Kemenkes dan tertuang dalam inpres, maka dalam pola makan seimbang untuk mencegah penyakit tidak menular maka harus mengurangi kandungan GULA, GARAM,LEMAK. Sementara dalam SKM atau sekarang menjadi Kental Manis memiliki kandungan gula yang sangat tinggi. Maka jelas bahwa SKM sama sekali tidak sesuai dengan pola hidup sehat yang dianjurkan pemerintah.
Untuk itu perlu dibangun kesadaran konsumen dalam memilih produk makanan dan minuman. Perhatikan label produk serta kandungan nutrisinya. Tak lupa juga harus memperhatikan cara penggunaan atau cara konsumsi agar setiap asupan yang masuk ke dalam tubuh adalah yang terbaik yang dibutuhkan oleh tubuh untuk selalu sehat.
Takaran dalam sekali penyajian pun harus menjadi perhatian agar tidak berlebihan karena akan mempengaruhi kondisi fisik tubuh dalam jangka waktu yang lama. Memang pengaruhnya tidak nampak seketika. Seperti misalnya efek terlalu banyak konsumsi gula yang dapat mengakibatkan penyakit diabetes maupun obesitas.
Saat ini dalam Germas telah diatur pula pola makan seimbang dengan takaran saji yang sesuai kebutuhan tubuh.
Pedoman Gizi seimbang |
Takaran konsumsi gizi seimang |
Mengubah Paradigma Melalui Sosialisasi Kental Manis
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan Insan Indonesia yang Sehat |
Mengubah paradigma telah dimulai dengan melarang iklan yang memvisualisasikan SKM seolah-olah sebagai susu. Namun sesuai hasil penelurusan di sosial media perihal pariwara SKM masih ada beberapa yang melanggar. Baik itu memunculkan anak-anak sebagai bintang iklan, munculnya produk SKM dalam gelas yang dikonsumsi seperti susu serta pada label masih terdapat gambar orang dengan gelas susu ditangannya. Hal ini jelas merupakan pelanggaran. Masih ada waktu sekitar dua bulan dalam jangka waktu enam bulan yang diberikan oleh BPOM terkait iklan kental manis ini. Mari kita tunggu bersama apa yang akan dilakukan oleh BPOM dan juga instansi terkait selanjutnya.
Namun, sebagai konsumen sudah menjadi kewajiban kita untuk mulai sadar tentang apa yang kita beli dan konsumsi. Mulai dari diri sendiri, lingkungan terkecil kemudian akan meluas ke masyarakat.
Pemerintah diharapkan dapat memberi kepastian hukum dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen. Semoga masyarakat Indonesia bisa menjadi konsumen cerdas, yang paham apa kewajiban dan haknya. Ingat, Kental Manis hanya pemanis, bukan susu. .
Salam
Eka Murti